Okupasi Trainer

Okupasi Trainer mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
    • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang standarisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi, khususnya lembaga pelatihan, manajemen terapan, lembaga pendidikan, dan perusahaan.
    • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan perancangan strategi bisnis lembaga, metode dan media pelatihan kerja.
  2. TUJUAN SERTIFIKASI
    • Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan perancangan strategi bisnis lembaga, metode dan media pelatihan kerja bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
    • Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Daftar Unit Kompetensi : 

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.022.2Merencanakan evaluasi hasil pembelajaran
4N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
5N.78SPS02.035.1Menerapkan Keselamatan dan kesehatan (K3) di lembaga pelatihan kerja
6N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan berhitung dalam proses pembelajaran
7N.78SPS02.075.1Menilai kemajuan kompetensi peserta pelatihan secara individuA
8N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
10N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.040.2Mengelola Media Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.049.1Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.070.1Memimpin Dalam Pelatihan dan assesmen
14N.78SPS02.074.1Mengevaluasi Kegiatan Pelatihan dan assesmen ditempat kerja