Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat menjadi Standar Kompetensi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
    • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (FPM)
    • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah  unit kompetensi  yang dilakukan  uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM)
  2. TUJUAN SERTIFIKASI
    • Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
    • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifudin Zuhri Purwokerto

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1SJK.PM01.001.01Membangun Relasi Sosial
2SJK.PM01.002.01Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
3SJK.PM01.003.01Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
4SJK.PM01.004.01Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
5SJK.PM01.005.01Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
6SJK.PM01.006.01Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
7SJK.PM02.001.01Membangun Jejaring dan Kemitraan
8SJK.PM02.002.01Membangun Solidaritas Sosial
9SJK.PM02.003.01Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
10SJK.PM02.004.01Memperkuat PosisiTawar Masyarakat
11SJK.PM02.005.01Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
12SJK.PM02.006.01Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
13SJK.PM02.007.01Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
14SJK.PM02.008.01Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
15SJK.PM02.009.01Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
16SJK.PM02.010.01Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
17SJK.PM03.001.01Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
18SJK.PM03.002.01Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu