Okupasi Public Relations Officer

Okupasi Public Relations Officer mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Kegiatan Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan.

  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
    • Ruang Lingkup pengguna  hasil sertifikasi  kompetensi ini  meliputi peluang  kerja di bidang kehumasan Organisasi Pemerintah, Swasta dan Non-Profit Organization.
    • Lingkup  isi skema ini  meliputi sejumlah  unit kompetensi  yang dilakukan  uji kompetensi guna memenuhi  kompetensi pada jabatan Public Relation Officer.
  2. TUJUAN SERTIFIKASI
    • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Public Relation Officer bagi mahasiswa UIN Profesor Kiai Haji Syaifuddin Zuhri Purwokerto.
    • Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor kompetensi dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1S.941000.005.02Membuat Perencanaan Program Kehumasan
2S.941000.012.02Menjalin Hubungan Dengan Media
3S.941000.042.02Membuat Dokumentasi Kegiatan
4S.941000.013.02Melaksanakan Spesial Event (ajang khusus) Kehumasan
5S.941000.001.02Melaksanakan Riset Public Relations
6S.941000.019.02Melaksanakan Kegiatan Seminar, Konferensi, Lokakarya dan Rapat
7S.941000.018.02Melaksanakan Master of Ceremony