Klaster Pengelolaan Zakat

Klater Pengelolaaan Zakat mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminann Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengelolaaan Zakat.

  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
    • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di lembaga pengelolaan zakat.
    • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pengelolaan zakat.
  2. TUJUAN SERTIFIKASI
    • Memastikan kompetensi kerja pada pengelolaan zakat bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
    • Sebagai acuan bagi  LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
10.84ZIS01.023.1Merumuskan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat
20.84ZIS01.024.1Merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
30.84ZIS01.025.1Mengevaluasi Kinerja Organisasi
40.84ZIS01.026.1Menerapkan Kebijakan Anti Pencurian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
50.84ZIS01.027.1Membangun Kemitraan
60.84ZIS01.028.1Mensosialisasikan Zakat
70.84ZIS01.032.1Mengelola pencatatan transaksi keuangan
80.84ZIS01.033.1Menyusun laporan keuangan
90.84ZIS01.035.1Merencanakan kebutuhan sumber daya manusia amil zakat
100.84ZIS01.036.1Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia amil zakat