Okupasi Analis Kebijakan Publik

Okupasi Analis Kebijakan Publik pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan  pada Jabatan Analis Kebijakan Publik.

  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
    • Ruang Lingkup pengguna  hasil sertifikasi  kompetensi ini  meliputi peluang  kerja  di Instansi Pemerintah/ Swasta serta kantor konsultan kebijakan publik.
    • Lingkup  isi skema ini  meliputi sejumlah  unit kompetensi  yang dilakukan  uji kompetensi guna memenuhi  kompetensi pada jabatan analis kebijakan publik.
  2. TUJUAN SERTIFIKASI
    • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan analis kebijakan publik bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
    • Sebagai acuan bagi  LSP UIN Prof K.H. Saifuddin Zuhri dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Rincian Unit Kompetensi:

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1  M.72AKP00.001.1Menyusun Desain Kajian dan Analisis Kebijakan
2M.72AKP00.002.1Membuat Instrumen Kajian dan Analisis
Kebijakan
3M.72AKP00.003.1Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi
untuk Kajian dan Analisis Kebijakan
4M.72AKP00.004.1Menyusun Laporan Kajian dan Analisis Kebijakan
5M.72AKP00.005.1Menyusun Rekomendasi Kebijakan
6M.72AKP00.006.1Menyusun Bahan Publikasi Rekomendasi Kebijakan
7M.72AKP00.007.1Mempublikasikan Naskah Kebijakan
8M.72AKP00.008.1Menyusun Desain Advokasi Kebijakan
9M.72AKP00.009.1Melakukan Kegiatan Advokasi Kebijakan